Kamis, 11 Juni 2009

memperoleh keyakinan

disebutkan bahwa untuk memperoleh keyakinan tersebut sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang cermat dan seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur.
Dengan demikian, berarti setiap pemberian kredit sudah pasti dengan perjanjian dan juga adanya jaminan. Salah satu lembaga jaminan yang dikenal adalah fiducia, atau lengkapnya “fiduciaire eigendoms overdracht”. Lembaga jaminan ini dikenal sejak dikeluarkannya keputusan Hooggerechtshof pada tanggal 18 Agustus tahun 1932.